KLIK merupakan salah satu fasilitas yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan yang ingin melakukan investasi pada Kawasan Industri tertentu.
Lalu bagaimana sebenarnya investor memanfaatkan program KLIK yang baru? Sebelumnya, perusahaan yang telah memperoleh izin penanaman modal/izin prinsip terkait, baik dari Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP Pusat) maupun dari PTSP Daerah, kini dapat segera memulai pekerjaan konstruksi terkait proyeknya. . Memang benar, pekerjaan konstruksi masih bisa dilanjutkan selama permohonan izin lain yang diperlukan (misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan seperti UKL/UPL dan AMDAL), dan prosedur perizinan tingkat daerah lainnya masih diproses.
Dumai – Kawasan Industri Dumai merupakan salah satu dari 32 Kawasan Industri yang dipilih untuk pelaksanaan KLIK berdasarkan Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal/SK BKPM no. 17/2017 (1 Februari 2017). BKPM telah menyiapkan beberapa nota kesepahaman (MoU) dengan pejabat pemerintah lainnya, serta pemerintah daerah, terkait pengawasan kewajiban perizinan perusahaan. MoU ditandatangani pada 01 Februari 2017.
