09/03/2024 – Surat Pemberitahuan (SPT) digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT tahunan memiliki fungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya. SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Konsistensi Wilmar Group Unit Dumai – Pelintung dalam menyukseskan program pelaporan SPT tahunan bagi karyawan, dengan cara memberikan akomodasi asistensi pengisian SPT tahunan karyawan dengan petugas pajak dari KPP Pratama Dumai. Asistensi Pengisiaan SPT Tahunan oleh KPP Pratama Dumai dilaksanakan pada 08 & 09 Maret 2024, waktu 10.00 – selesai, bertempat di Ruangan Illies Central Office Kawasan Industri Dumai.
Kegiatan ini diikuti oleh Karyawan Wilmar Group Unit Dumai – Pelintung, adapun layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Dumai yaitu EFIN, Pemutakhiran data Wajib Pajak (Validasi NIK-NPWP) dan Pelaporan SPT.
Batas mengirimkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2024 adalah 31 Maret 2024. Batas pelaporan pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan wajib pajak perusahaan adalah 30 April 2024.
Harapannya setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang perpajakan, serta bentuk pengawasan kepatuhan warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.